Pengikut

Selasa, Februari 03, 2015

ZAKAT vs cukai pendapatan?


BAGAIMANA perasaan kita apabila dikhabarkan bahwa pembayaran zakat pendapatan dapat mengurangkan cukai pendapatan?  Jika jawabannya ‘suka’ ini berarti kita tergoda dengan hal lain untuk beribadah (amal salih) kepada Allah. Jika jawabannya ‘biasa saja’ ini berarti kita beramal ibadah tidak memperdulikan apa pun ganjaran di dunia ini.

Hal membayar zakat digandingkan dengan membayar cukai kerap diperhitungkan. Pernah saya mendengar orang memberitahu, ‘tambahkan bayaran zakat untuk mengurangkan cukai pendapatannya’. 

Sayangnya amal ibadah atau amal salih dalam Islam tidak dapat digandingkan dengan kepentingan lain kecuali kerna Allah.  Bayarlah zakat apa pun yang diwajibkan oleh agama, tanpa mengambil kira faedah duniawi lain. Itulah tanda kebersihan beriadah kepada Allah.

Lihat ayat 110 surah al-Kahfi (maksudnya), “Katakanlah, sesungguhnya aku ini (Nabi Muhammad) manusia biasa seperti kalian, diwahyukan kepadaku bahwa sesungguhnya Tuhan kalian itu adalah Tuhan Yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang salih dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”

Ayat 36 surah An-Nisa (maksudnya), “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun” 

Mungkin ada yang berfahaman bahwa zakat urusan ibadah yang menjanjikan ganjaran, sedangkan cukai pendapatan adalah hal keduniaan yang tidak ada nilai di sisi Allah.  Sebagai muslim yang  beriman tidak boleh bersikap begitu kerna seluruh kehidupan sudah dalam hal beribadah atau kepatuhan kepada Allah (ayat 56 surah az-Zariat). Meskipun cukai pendapatan tidak disebut sejelas zakat dalam al-Quran, Allah sudah memberi wewenang kepada pemerintah atau penguasa melakukan kebijaksanakaan dalam pengurusan. Sebab itu Allah wajibkan muslim mentaati penguasa muslim (dalam hal yang halal), ayat 59 surah an-Nisa “…taatlah terhadap pemerintah.”  Maka perintah membayar cukai pendapatan adalah ijtihad pemerintah (yang dibantu ulama) yang wajib dipenuhi muslim beriman.

Tidak boleh mengungkit-ungkit pembayaran cukai kepada pemerintah sebagaimana kita tidak mengungkit hal bayaran zakat. Membangkit semula amal ibadah hanya menghilangkan pahala yang dijanjikan Allah.

Ayat 264 surah al-Baqarah (maksudnya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutkan dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karna riya' kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu jadilah batu itu bersih (tidak bertanah). Mereka tidak memguasai sesuatu apa pun daripada apa yang mereka usahakan dan Allah tidak memberi petunuk kepada orang-orang yang kafir.”

Wallahu ‘aklam


Tiada ulasan:

Catat Ulasan