BAGAIMANA perasaan kita apabila dikhabarkan bahwa
pembayaran zakat pendapatan dapat mengurangkan cukai pendapatan? Jika jawabannya ‘suka’ ini berarti kita
tergoda dengan hal lain untuk beribadah (amal salih) kepada Allah. Jika
jawabannya ‘biasa saja’ ini berarti kita beramal ibadah tidak memperdulikan apa
pun ganjaran di dunia ini.
Hal membayar zakat digandingkan dengan membayar
cukai kerap diperhitungkan. Pernah saya mendengar orang memberitahu, ‘tambahkan
bayaran zakat untuk mengurangkan cukai pendapatannya’.
Sayangnya amal ibadah atau amal salih dalam Islam
tidak dapat digandingkan dengan kepentingan lain kecuali kerna Allah. Bayarlah zakat apa pun yang diwajibkan oleh
agama, tanpa mengambil kira faedah duniawi lain. Itulah tanda kebersihan
beriadah kepada Allah.
Lihat ayat 110 surah al-Kahfi (maksudnya), “Katakanlah,
sesungguhnya aku ini (Nabi Muhammad) manusia biasa seperti kalian, diwahyukan
kepadaku bahwa sesungguhnya Tuhan kalian itu adalah Tuhan Yang Esa”.
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan
amal yang salih dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat
kepada Tuhannya”
Ayat 36 surah An-Nisa (maksudnya), “Sembahlah
Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun”
Mungkin ada yang berfahaman bahwa zakat urusan
ibadah yang menjanjikan ganjaran, sedangkan cukai pendapatan adalah hal
keduniaan yang tidak ada nilai di sisi Allah.
Sebagai muslim yang beriman tidak
boleh bersikap begitu kerna seluruh kehidupan sudah dalam hal beribadah atau
kepatuhan kepada Allah (ayat 56 surah az-Zariat). Meskipun cukai pendapatan
tidak disebut sejelas zakat dalam al-Quran, Allah sudah memberi wewenang kepada
pemerintah atau penguasa melakukan kebijaksanakaan dalam pengurusan. Sebab itu
Allah wajibkan muslim mentaati penguasa muslim (dalam hal yang halal), ayat 59
surah an-Nisa “…taatlah terhadap pemerintah.” Maka perintah membayar cukai pendapatan
adalah ijtihad pemerintah (yang dibantu ulama) yang wajib dipenuhi muslim
beriman.
Tidak boleh mengungkit-ungkit pembayaran cukai
kepada pemerintah sebagaimana kita tidak mengungkit hal bayaran zakat.
Membangkit semula amal ibadah hanya menghilangkan pahala yang dijanjikan Allah.
Ayat 264 surah
al-Baqarah (maksudnya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutkan dan menyakiti
(perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karna riya'
kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka
perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian
batu itu ditimpa hujan lebat, lalu jadilah batu itu bersih (tidak bertanah).
Mereka tidak memguasai sesuatu apa pun daripada apa yang mereka usahakan dan
Allah tidak memberi petunuk kepada orang-orang yang kafir.”
Wallahu ‘aklam
Tiada ulasan:
Catat Ulasan