PERHATIKAN bahwa banyak lelaki yang berseluar akan menggulung atau melipat hujung kaki seluarnya sehingga di atas buku lali. Ada yang melipatnya dengan cermat dan ada yang melakukannya tanpa memerhatikan seluarnya. Malah ada yang cuai sehingga lipatan seluar tidak sama panjang antara kiri dan kanan.
Bolehkah melipat seluar atau baju yg dibawa dlm shalat? Selalunya lelaki melipat seluarnya sehingga di atas buku lali sebab ada hadis nabi melarang pakaian melebihi buku lali.
Ini catatan Ustaz Idris Sulaiman dari KL. - Sebagian ulama tidak membolehkan menggulung (melipat) pakaian pada saat shalat berdasarkan hadits sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعْرَ
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintah (oleh Allah) untuk bersujud pada tujuh tulang, yaitu pada dahi –dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya pada hidung beliau-, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki. Dan kami tidak (boleh) menahan pakaian dan rambut”. [HR Bukhari, no. 812; Muslim, no. 490; dan lain-lain].
Ibnul Atsir rahimahullah mengatakan: “Menahan pakaian, yaitu: menghimpunnya dan mengumpulkannya dari menyebar”. [an Nihayah fii Gharibul Hadits].
- maksud menahan pakaian ialah melipat atau menggulungnya supaya tidak menyebar / melepas ke bawah. Pasal seluarnya panjang sampai tumit tu.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan