SOALAN
Ustadz, bagamaimana hukum menggulung pakaian ketika sholat? Sebagai contoh, ada orang yang memakai celana isbal, lalu ketika sholat ia gulung diatas mata kaki? Dan juga, orang yang memakai baju lengan panjang, lalu lengan panjangnya dilipat menjadi pendek? mohon jawabannnya, Ustadz.... Barokallohu fiik
Jawabnya:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Larangan mengumpulkan kain yakni melipatnya ketika shalat didasari oleh hadits shahih berikut:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintah (oleh Allah) untuk bersujud pada tujuh tulang, yaitu pada dahi –dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjuk dengan tangannya pada hidung beliau-, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki. Dan kami tidak (boleh) menahan pakaian dan rambut”. HR. Bukhari no.812 dan Muslim no.490
Imam Nawawi berkata: Ulama' bersepakat tentang larangan seseorang shalat sedangkan pakaiaan atau lengan bajunya tergulung....semua ini terlarang dengan kesepakatan ulama', Makruh di sini adalah makruh Tanziih (bukan keharaman.pent), seandainya seseorang shalat dan keadaannya seperti itu maka dia telah berbuat buruk akan tetapi shalatnya tetap sah. Al-Minhaaj syarh shahih Muslim bin Al-hajjaaj oleh imam An-Nawawi 4/209
Telah jelas pula larangan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai Isbal, Beliau bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka. HR. Bukhari no.5787
orang yang memanjangkan kainnya hingga melampaui mata kaki maka dia telah melanggar larangan Rasul shallallahu alaihi wa sallam baik dia dalam keadaan shalat atau tidak, jika dia dalam keadaan shalat melipat kainnya supaya tidak Isbal maka dia di sisi lain terkena larangan mengumpulkan (melipat) kain saat shalat sebagaimana disebutkan haditsnya di atas.
Kala itu larangan yang lebih keraslah yang harus dihindari, dan larangan yang lebih keras adalah larangan menjulurkan kain sampai melebihi mata kaki (Isbal), perbuatan ini termasuk dosa besar, sehingga orang yang Isbal hendaknya menggulung kainnya supaya bisa diatas mata kaki.
Meski demikian ini bukan berarti pembolehan bagi orang-orang untuk melakukan Isbal. Karena Isbal terlarang baik itu ketika shalat atau di luar shalat.
(Sumber: Sahabat sunah Indonesia)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan