Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang akan
menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk
dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku
baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah?
Apa hukumnya
bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir?
Dan bagaimana pula
hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari
dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah
memotong rambut dan kukunya?
Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau
kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua
orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh
terhadap kesahan kurban?
Jawaban
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam beliau bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا
“Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan
seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan
kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]
Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh
mengambil rambut dan kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah apakah
kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan
kedua orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun
kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut
atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau
sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri
untuk mereka.
Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya
sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau
laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.
Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari
pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan
kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum
berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan (membatalkan. ed.) niatnya berkurban sekalipun
telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak
berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut
atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu atau
setiap dua minggu sekail. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong
rambut atau kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya,
sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban
(ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan
kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196]
Walahu ‘alam
(Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal
8/12/1421H dan beliau tanda tangani)
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy,
Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit
Darul Haq]
Tiada ulasan:
Catat Ulasan