Oleh: Syaikh Rabi bin Hadi
Pertanyaan:Jika kita berma'mum pada imam yang melakukan qunut dalam shalat subuh dan berdoa serta mengangkat tangan, apakah kita mengikutinya berqunut? Dan jika shalat istisqa dilakukan di masjid (tidak di tanah lapang), apakah kita tetap shalat istisqa bersama mereka?
Jawaban:Jika seorang imam shalat dengan berqunut, maka qunutlah bersama imam tersebut. Perbedaan imam dengan ma’mum -bahkan jika sekalipun ma’mum menganggap bahwa shalat imam tidak sah menurut madzhab ma’mum - shalatnya sah menurut madzhab imam akan tetapi tidak benar menurutmu, maka tetap bermak’mumlah kepadanya. Rasul saw memerintahkan bermakmum kepadanya dan Beliau bersabda:
“Mereka (imam) shalat untuk kamu, apabila mereka benar maka untuk kamu (pahalanya) dan apabila mereka salah maka untuk kamu (pahalanya) dan (dosanya) menjadi tanggungan mereka.” (HR. Bukhari dari hadits Abu Hurairah)
Dahulu para salaf, yakni datang Rasyid (Khalifah Harun Ar-Rasyid) untuk berhaji dan singgah di Madinah kemudian beliau berbekam, kemudian bertanya kepada Imam Malik “Saya baru berbekam, apakah aku shalat tanpa harus wudlu lagi?” Imam Malik berkata “Benar, shalatlah (tanpa wudlu lagi)”.
Maka Beliau mengimami manusia untuk shalat dalam keadaan tidak wudlu lagi setelah berbekam.
Di satu sisi ada perbedaan pendapat tentang berbekam apakah hal tersebut membatalkan wudhu atau tidak. Kemudian ditanyakan kepada Imam Abu Yusuf (Ulama madzhab Hanafi), “Bagaimana dengan shalatmu yang bermakmum kepada Rasyid sedangkan Beliau shalat dalam keadaan tidak berwudlu setelah berbekam?” Abu Yusuf menjawab “Subhanallah, dia itu amirul mukminin!”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat, “Anda shalat bermakmum pada seorang imam yang ada perbedaan pendapat antara engkau dengan imam dalam suatu permasalahan. Engkau berpendapat bahwa pendapat imam bathil, shalatnya tidak benar, akan tetapi imam mempunyai pijakan dan dalil-dalil yang dengan itu imam berpendapat bahwa shalatnya benar. Maka bermakmumlah kepadanya walapun engkau menganggap bahwa shalatnya tidak benar, kecuali jika engkau telah melakukan konfirmasi (penetapan) sehingga yakin bahwa imam shalat dalam keadaan tidak berwudhu (misalnya),” dia berkata kepadamu “Sesungguhnya saya tidak berwudhu dan shalat tanpa wudhu, maka shalatnya batal menurut engkau dan juga menurut imam”.
Diterjemahkan dari:http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=208
Tiada ulasan:
Catat Ulasan