Halaman

Sabtu, November 18, 2017

ISTERI meninggi suara

Soal:
Apa hukum wanita yang meninggikan suaranya kepada suaminya dalam kehidupan suami istri?

✏ Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah:

"Kami katakan kepada wanita ini bahwa meninggikan suara kepada suaminya termasuk ADAB YANG JELEK.

Seorang wanita seharusnya memuliakan suaminya karena suami adalah penanggungjawabnya, pemimpinnya.

Oleh karena itu, hendaknya dia memuliakan sang suami dan berbicara kepadanya dengan adab. Hal ini bisa merukunkan keduanya dan melanggengkan pergaulan antara keduanya.

👉 Di sisi lain, suami juga harus mempergauli istrinya dengan cara yang makruf.
Kerukunan suami istri terbentuk dengan timbal balik.

📗Allah subhanahu wata'ala berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْراً

"Dan pergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Apabila kalian tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."
(QS. an-Nisa' : 19)

Kami nasihati sang istri, agar BERTAKWA KEPADA ALLAH pada dirinya dan diri suaminya, apalagi jika sang suami mengajaknya bicara dengan tenang dan dengan suara yang pelan."

(Fatawa al-Mar'ah hlm 655)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan